Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021. Setelah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Apindo, UMK Kota Blitar disepakati naik 3,27%. Dari Rp. 1.954.706 menjadi Rp. 2.180.552.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan, meski kenaikannya tidak banyak namun sudah sesuai dengan dasar hukum yang jelas, yaitu PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, penghitungan kenaikan UMK juga disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yg rilis BPS RI sebesar 3,7%. Angka itu kemudian dikalikan dengan UMK tahun lalu, dan ditemukan hasil akhir sebesar 3,27% .
Suharyono menegaskan, setelah disepakati ditingkat daerah, pihaknya akan segera mengirim usulan ini ke Gubernur Jatim, pada Jumat (13/11/2020) mendatang, . Setelah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi ke pengusaha terkait kenaikan UMK tahun 2021.
“Berapa pun nilainya nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, baru setelah itu kita sosialisasikan di akhir November atau awal Desember,” kata Suharyono, saat dikonfirmasi Rabu, (11/11/2020)
Suharyono mengaku sebelumnya sudah melakukan pendekatan ke beberapa perusahaan dan pengusaha terkait kenaikan UMK. Menurutnya mayoritas perusahaan siap memenuhi gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023