UMK Kota Blitar Tahun 2021 Diusulkan Naik 3,27%

Administrator 11 Nov 2020 137x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021. Setelah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Apindo, UMK Kota Blitar disepakati naik 3,27%. Dari Rp. 1.954.706 menjadi Rp. 2.180.552.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan, meski kenaikannya tidak banyak namun sudah sesuai dengan dasar hukum yang jelas, yaitu PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, penghitungan kenaikan UMK juga disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yg rilis BPS RI sebesar 3,7%. Angka itu kemudian dikalikan dengan UMK tahun lalu, dan ditemukan hasil akhir sebesar 3,27% .

Suharyono menegaskan, setelah disepakati ditingkat daerah, pihaknya akan segera mengirim usulan ini ke Gubernur Jatim, pada Jumat (13/11/2020) mendatang, . Setelah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi ke pengusaha terkait kenaikan UMK tahun 2021.

“Berapa pun nilainya nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, baru setelah itu kita sosialisasikan di akhir November atau awal Desember,” kata Suharyono, saat dikonfirmasi Rabu, (11/11/2020)

Suharyono mengaku sebelumnya sudah melakukan pendekatan ke beberapa perusahaan dan pengusaha terkait kenaikan UMK. Menurutnya mayoritas perusahaan siap memenuhi gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. (Kir)

Berita Populer

MENGENAL BEYOND USE DATE (BUD) (Batas wak..

by Administrator | 24 Jun 2021

DETEKSI DINI GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK

by Administrator | 23 Jul 2020

BAGAIMANAKAH NUTRISI ANAK BERKEBUTUHAN KH..

by Administrator | 26 Aug 2020

THERMAL TRAUMA

by Administrator | 14 Nov 2020

Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Bu..

by Administrator | 29 Feb 2024

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Terima Pen..

by Administrator | 26 Sep 2023