Blitar Kota - Sabtu, (05/09/2020) Polres Blitar Kota terus menggencarkan patroli Inpres No. 06 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19. Patroli melibatkan tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya dengan menyasar tempat publik.
AKBP Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar mengatakan, patroli Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Apalagi saat ini Kota Blitar berada pada zona merah Covid-19. Leonard menegaskan, patroli ini untuk mendorong dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yang paling utama adalah penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Patroli difokuskan di tempat publik, mulai dari pasar tradisional, café, fasilitas
“Tidak hanya itu, kampung tangguh juga kita optimalkan untuk menekan penyebaran dilingkungan masyarakat atau perkampungan” kata Leonard.
Jika ada masyarakat yang diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan, Leonard menyebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Mengingat Kota Blitar sendiri telah memiliki Perwali No. 47 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh protokol Covid-19.
“Sanksi yang kita berikan masih humanis, kita persuasive saja, yang penting masyarakat paham dulu pentingnya protokol kesehatan Covid-19 ini” jelas Leonard.
Sementara itu, hingga 05 September 2020 jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Blitar mencapai 135 orang. Dengan rincian 111 orang dinyatakan sembuh, 17 orang tengah menjalani isolasi, dan 7 lainnya meninggal dunia. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023