Satpol PP, Segel boks Panel Fiber optik Swasta Tidak Izin

Administrator 13 Aug 2020 157x Share
img-berita

Blitar Kota - Kamis, (13/08/2020) Satpol PP Kota Blitar melakukan penyegelan terhadap boks panel jaringan fiber optic yang tidak memiliki izin. Penyegelan dilakukan di dua titik, yaitu Jl. Ciliwung dan Jl. Jendral Sudirman. 

Agus Suherlin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan - undangan Daerah, Satpol PP Kota Blitar mengatakan, jaringan fiber optik yang disegel ini milik perusahaan swasta di Surabaya. Tindakan penyegelan dilakukan, karena tidak mengantongi izin. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam Perda itu menyebut, sebelum mendirikan bangunan harus mengurus IMB terlebih dulu. Agus menegaskan, Satpol PP sudah memberikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena tidak ada respond, sesuai keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, penyegelan akhirnya dilakukan.

“Setelah peringatan ketiga tidak direspon, akhirnya sesuai keputusan DPUPR, kami menerbitkan surat penyegelan. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pemilik jaringan fiber optic” tegas Agus.

Sementara Tony Hermawanti, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengatakan, sebelum mendirikan bangunan, perusahaan harus mengurus IMB terlebih dulu. IMB akan diterbitkan jika perusahaan sudah melengkapi izin prinsip dan amdal. Namun yang terjadi pada jaringan fiber optic milik perusahaan Surabaya ini, izin belum diurus namun bangunan sudah didirikan. Selain itu, jaringan fiber optic menggunakan tiang besi di pinggir jalan, selain mengganggu tata ruang, hal itu juga bisa mengganggu pengguna jalan. Padahal sejak awal, dinas setempat sudah merekomendasikan agar kabel ditanam di tanah.

“Selain itu, ketika perusahaan itu mengajukan izin ke PTSP disarankan menggunakan kabel tanam. Mereka setuju menggunakan kabel tanam, tapi kenyataannya menggunakan tiang dan belum ada izinnya juga" jelas Tony.

Setelah penyegelan, Pemerintah Kota akan memberikan tenggang waktu 30 hari untuk mengurus izin. Jika tidak, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran tiang dan boks terminal panel fiber optik tersebut. (Kir)

Berita Populer

MENGENAL BEYOND USE DATE (BUD) (Batas wak..

by Administrator | 24 Jun 2021

DETEKSI DINI GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK

by Administrator | 23 Jul 2020

BAGAIMANAKAH NUTRISI ANAK BERKEBUTUHAN KH..

by Administrator | 26 Aug 2020

THERMAL TRAUMA

by Administrator | 14 Nov 2020

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Terima Pen..

by Administrator | 26 Sep 2023

Tim Baris RSUD Mardi Waluyo Kompak Menuju..

by Administrator | 07 Aug 2023