Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan operasi di tempat public untuk mencegah kerumunan masyarakat. Meningat Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan himbauan penerapan social dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Hadi Maskun, Plt. Satpol PP Kota Blitar mengatakan, sejak bulan lalu sudah rutin melakukan operasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap himbauan pemerintah. Utamanya masyarakat yang masih suka berkumpul di fasilitas umum. Misalnya di Alun-alun, Sport Center, Taman Pecut, dan lainnya. Secara langsung jika anggota menemukan masyarakat yang berkumpul, akan segera dibubarkan dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Hadi menyebut, Sport Center menjadi tempat yang paling sering digunakan berkumpul dengan alasan berolahraga. Menurutnya tidak salah, asal tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat memilih jenis olahraga yang tidak melibatkan banyak orang atau ber-regu.
“Sementara ini sanksinya ya pembubaran itu, tapi kalau beberapa kali yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran ya pasti akan ditindak tegas,” kata Hadi.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga intens melakukan penyisiran di kafe atau warung kopi dibeberapa titik Kota Blitar. Sampai saat ini, tidak ada larang berjualan bagi pemilik kafe atau warung kopi, asal tetap memperhatikan anjuran yang ada. Penjualan diarahkan menggunakan system delivery oder atau take away.
“Kita bersama jajaran TNI-Polri bersama-sama ini melakukan penyisiran terhadap kafe yang masih beroperasi,” jelas Hadi.
Hadi menambahkan, saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Bakesbangpol PBD terkait persiapan penerapan phisycal distancing di pasar tradisional Kota Blitar, yaitu Pasar Templek dan Pasar Hewan Dimoro. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023