Blitar Kota - Sabtu, (24/10/2020), meski realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Kota Blitar sudah mencapai 90%, namun hingga kini Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) masih memproses pengajuan keberatan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak (WP). Ratusan WP mengajukan keberatan karena ikut terdampak pandemi Covid-19.
Widodo Saptono Johannes, Kepala BPKAD Kota Blitar mengatakan, 400 dari 57.00 WP melakukan pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB 2. Mereka datang dari sector pertanian, usaha, dan pendidikan. Menurut Widodo, perkembangan pembayaran PBB P2 pada bulan Mei - Agustus 2020 sempat melambat, ditandai dengan banyaknya WP yang mengajukan keberatan dan keringanan pembayaran PBB P2 ke BPKAD. Pengajuan itu kemudian diproses mulai bulan lalu. Widodo menegaskan, pemberian keringanan ini disesuaikan hasil survey dan kondisi lapangan WP. Sejumlah pemohon mendapat keringanan mulai 20-50% dari BPKAD.
Widodo menyebut, pemberian keringanan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Kemudahan lainnya dengan memperpanjang jatuh tempo. Yang seharusnya berakhir 30 September 2020, diperpanjang hingga 31 Oktober 2020,” kata Widodo.
Sementara itu, hingga saat ini realisasi PBB P2 Kota Blitar mencapai Rp. 10,4 milliar dari target Rp. 11,6 milliar. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023