Blitar Kota - Senin, (02/11/2020), status zona kuning covid-19 Kota Blitar saat ini membuat pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagian siswa SMKN 1 Kota Blitar masih diberlakukan.
Waka Kesiswaan SMKN 1 Kota Blitar, Edy Suroso mengatakan PJJ ini diperuntukkan bagi siswa yang berada di blok pelajaran normatif. Sedangkan bagi siswa yang diblok produktif, mengkuti pembelajaran di bengkel masing-masing departemen. Kebijakan itu sudah berlaku sejak awal Oktober lalu, saat Kota Blitar memasuki zona kuning Covid-19.
Meski pembelajaran tatap muka sudah berlaku bagi siswa block produktif, menurut Edy pembatasan-pembatasan tetap diterapkan oleh pihak sekolah. Misalnya dari sisi jumlah siswa, dalam setiap sesinya hanya diikuti 9 siswa. Kegiatan belajar mengajar bagi dalam dua sesi. Sesi satu dimulai jam 07:00 sampai 10:15, sedangkan sesi dua jam 11:00-13:15 siang tanpa tanpa istirahat.
”satu kelas hanya 9 anak, dan tidak hanya itu, walimurid harus tanda tangan di atas kaerta bermaterai, dan ada setempel RT/RW,” Jelas Edy Suroso.
Diberitakan sebelumnya, pembelajaran tatap muka ini mengikuti kebijakan dari Gubernur Jawa Timur, yang mana bagi daerah berstatus zona orange diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan kuota peserta 25% dari jumlah pagu siswa. Sedangkan bagi daerah berstatus zona kuning Covid-19, kuota peserta boleh ditambah menjadi 50%. (Sur)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023