Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik meresmikan layanan panggilan darurat tunggal "Call Center 112" dan Aplikasi Silpusitron, di ruang Integrated System Center Pro Rakyat, Selasa (10/11/2020). Hadir dalam kegiatan ini Pjs. Wali Kota Blitar, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala OPD dan Camat se-Kota Blitar.
Pjs. Wali kota Blitar, Dr. Ir Jumadi MMT mengatakan, layanan Call Center 112 menjadi pusat pelayanan untuk menerima aduan atau laporan masyarakat terkait kejadian-kejadian darurat yang mengancam nyawa seperti laka lantas, kebakaran, gangguan keamanan, bencana alam, kekerasan dalam rumah tangga, juga kecenderungan bunuh diri. Layanan ini bebas pulsa seluruh operator, bersinergi dengan seluruh OPD Kota Blitar, dan siap melayani 24 jam.
Sedangkan, Aplikasi Silpusitron atau Sistem Informasi Layanan Publik Terintegrasi Secara Elektronik juga dihadirkan untuk memudahankan layanan administrasi di kelurahan dan kecamatan. Yang mana pengurusan dan permohonan administrasi di kelurahan-kecamatan atau antar OPD bisa dilakukan melalui smartphone. Masyarakat hanya perlu mengisi permohonan dan mengunggah lampiran surat yang dibutuhkan.
“Aplikasi menjadi salah satu produk e-Government yang kedepannya harus dikembangkan, mengingat Pemerintah menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat,” jelas Jumadi.
Jumadi menegaskan, launching Call Center 112 dan Aplikasi Silpusitron ini, semakin menguatkan komitmen Pemerintah menuju Smart City dengan menghadirkan layanan cepat terintegrasi. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023