Blitar Kota - Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Kota Blitar, mendorong Pemerintah Kota mengambil kebijakan tegas, yaitu pembatasan jam operasional Restaurant, Caffe, dan sejumlah tempat makan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun-Plt saat dikonfirmasi Jumat 04 Desember 2020 mengatakan, pembatasan ini menjadi keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyusul adanya lonjakan pasien konfirmasi Covid-19. Pemberlakuannya mulai 04 Desember 2020. Yang mana jam operasional restaurant, cafe, angkringan dan sejenisnya dimulai jam 11.00 sampai 20.00 WIB. Dengan ketentuan pelayanan ditempat mulai jam 11.00 sampai 19.00 WIB. Sedangkan layanan penjualan dengan sistem take away mulai jam 19.00 sampai 20.00 WIB. Bagi pemilik usaha yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Pergub No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan secara lisan, tertulis hingga pencabutan izin.
“Teguran lisan itu kalau pelanggarannya ringan ya. Tapi kalau kita ingatkan beberapa kali tidak ada perubahan ya bisa kita cabut izinnya,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan, penegakan dan pendisiplinan akan digencarkan. Secara teknis bisa saja digabung dengan Operasi Yustisi. Sasarannnya pun hampir sama yaitu perorangan dan pengelola, pemilik, dan penanggung jawab cafe dan sejenisnya.
“Kebijakannya keluar hari ini (04 Desember 2020) dan berlaku hari itu juga. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar sudah berkirim surat ke masing-masing pelaku usaha itu,” imbuh Hadi.
Hadi menghimbau agar masyarakat dan pemilik usaha bisa saling memahami bahwa Covid-19 belum berakhir. Pihaknya meminta agar seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protocol kesehatan, sehingga antara ekonomi dan kesehatan bisa berjalan dengan baik. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023