Blitar Kota - Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP membuka masa penangguhan bagi perusahaan yang merasa keberatan atas Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) 2021 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Yang mana UMK Kota Blitar tahun depan naik Rp. 50.000, dari Rp 1.954.706 menjadi Rp. 2.004.706.
Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Suharyono saat dikonfirmasi Senin 30 November 2020 mengatakan, saat ini dinas setempat terus mensosialisaikan UMK tahun 202. Bagi perusahaan yang merasa keberatan bisa melakukan penangguhan pelaksanaan upah. Suharyono menegaskan, permohonan penangguhan UMK bisa dilakukan paling lambat 10 hari jelang UMK 2021 diberlakukan. Kebijakan kini mengacu Pergub No. 188 Tahun 2020. Namun sejauh ini, Suharyono mengaku optimis pengusaha di Kota Blitar secara penuh menyanggupi UMK 2021.
“Ya mungkin nanti di tanggal 20 Desember 2020 terakhir penangguhan” jelas Suharyono.
Suharyono menjelaskan, UMK Blitar tahun 2021 ini lebih rendah dari yang diusulkan. UMK yang diusulkan ke Gubernur sebesar Rp. 2.018.552, atau naik Rp. 63. 000. Angka itu berdasarkan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 3,27 persen.
“Namun yang disetujui Gubernur, kenaikan UMK 2021 hanya naik Rp. 50. 000. Tetap bersyukur dan pasti tetap bermanfaat bagi masyarakat” kata Suharyono.
Sementara itu, Senin 30 November 2020, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar mengundang 150 perusahaan, baik skala besar maupun menengah untuk mengikuti sosialisasi UMK tahun 2021. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023