Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penimbunan serta pemusnahan LB3.
Limbah medis tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan lingkungan, jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan sehingga perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 medis tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pemantauan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Tempat yang menjadi pantauan yakni TPS (Tempat Pembuangan Sampah) dan LB3 (Limbah Bahan Berbahaya Beracun), Senin (27/5/2024).
Kegiatan ini sekaligus diadakannya MoU dengan PT. Arah Enviromental Indonesia & PT. Wastec Internasional tentang pembakaran sampah medis dan MoU pengolahan LB3 jenis plastik dengan CV. Mulya Jaya.
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023