Blitar Kota - Pemerintah pusat melalui Kemetrian Perhubungan telah membuka kembali moda transportasi per tanggal 07 Mei 2020, setelah sempat ditutup beberapa waktu lalu. Hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Juga diperkuat dengan Surat Edaran Menko Perekonomian, yang memberikan kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Priyo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar mengaku siap mengikuti kebijakan dari pusat. Namun demikian, larangan mudik ditengah pandemic Covid-19 tetap berlaku. Priyo menegaskan, kelonggaran transportasi ini dikecualikan bagi petugas keamanan, pertahanan, kesehatan atau orang yang memiliki kepentingan mendadak. Selain itu, ada kriteria penumpang yang boleh pergi ke luar daerah, yaitu penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistic.
Selain itu, masyarakat dengan alasan tersebut, harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan. Bisa juga dengan menunjukkan surat sehat dari hasil test swab atau rapid test Covid-19.
"Sementara hanya untuk yang berkepentingan khusus dengan menunjukkan surat tugas. Dan tetap sesuai protap kesehatan," kata Priyo.
Jika ada pemudik yang nekat melakukan perjalanan pulang kampong, Priyo menegaskan akan ada sanksi dari pihak berwenang. Sanksi itu bisa berupa pidana maupun tilang. Pihaknya mengaku bersinergi membantu petugas jaga dalam pelaksanaan larangan mudik.
"Kita siap bantu para petugas jaga serta akan bekerja sama dengan Dishub Kabupaten untuk pelaksanaan nantinya," pungkasnya. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023