Blitar Kota - Sabtu, (24/10/2020), proses pembentukkan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga kini masih berlangsung. Usai pendaftaran ditutup beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar membuka masa tanggapan masyarakat terhadap petugas KPPS.
Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, masa tanggapan masyarakat ini dibuka mulai tanggal 21 sampai 27 Oktober 2020. Selama 7 hari, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap seleksi petugas KPPS. Tanggapan itu bisa berupa laporan, jika ada petugas KPPS yang tidak memenuhi syarat atau keterlibatan terhadap paslon Pilwali 2020, dan lainnya. Rangga mengaku hingga saat ini sudah ada beberapa tanggapan yang mesuk ke PPS, namun belum diterima KPU. Mengingat sesuai peraturan, rekapitulasi tanggapan masyarakat dimasing-masing kelurahan Kota Blitar, baru dilakukan 27 Oktober 2020. Selanjutnya, KPU Kota Blitar akan melakukan klarifikasi tanggapan tanggal 28 Oktober 2020.
"Jika tanggapan masyarakat ini benar dan terbukti, maka petugas yang dimaksud tidak bisa ditetapkan sebagai petugas KPPS. Nanti akan kita rilis juga data KPPS hasil perbaikan,” jelas Rangga.
Selama massa tanggapan ini masih berlangsung, Rangga mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap petugas KPPS yang ada diwilayahnya. Masyarakat cukup datang ke PPS dan mengisi form tanggapan, atau bisa juga disampaikan melalui email yang tercantum di papan pengumuman kelurahan setempat.
Sementara itu, kebutuhan petugas KPPS Kota Blitar pada Pilwali 2020 sebanyak 1.813 orang. Mereka nantinya akan tersebar di 295 TPS di Kota Blitar. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023