Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mulai melakukan sortir dan lipat surat suara Pilwali 2020, tanggal 27 dan 28 November 2020. Proses ini dipusatkan di Gudang KPU, Jl. Cemara-Kota Blitar.
Chriesetyo Widyakwono-Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Kota Blitar mengatakan, proses sortir dan lipat surat suara ini dikerjakan oleh anggota PPK Kota Blitar, yang menjadi bagian masyarakat dan terjamin integritasnya. Setidaknya ada 40-an tenaga yang diterjukan KPU Kota Blitar. Mereka ditargetkan mampu menyelesaikan pekerjaan selama dua hari. Namun jika sampai besuk proses sortir dan lipat belum rampung, maka KPU akan menambah hari kerja. Chriesetyo menegaskan, dalam prosesnya petugas diminta melipat dan memisahkan surat suara yang rusak atau kualitasnya buruk. Nantinya surat suara yang rusak akan diretur ke penyedia jasa percetakan.
“Untuk hari pertama dimulai jam 14.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Sedangkan untuk hari ke dua dimulai jam 09.00 WIB, kita lihat besuk seperti apa, kalau tidak selesai ya akan kita timba 1 hari” jelas Chriesetyo.
Sementara itu, jumlah surat suara KPU yang digunakan untuk Pilwali nanti sebanyak 119 ribu lebih lembar. 2.000 lembar surat suara digunakan untuk mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023