Blitar Kota - Sabtu, (07/11/2020), dalam pelaksanaan Pilwali 2020 terdapat beberapa aturan baru bagi masyarakat yang akan memanfaatkan hak pilihnya. Selain diwajibkan memakai masker, pemilih juga diimbau untuk membawa alat tulis sendiri. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.
Khabib mengatakan, aturan baru itu bertujuan untuk mewujudkan Pilwali yang aman dan sehat ditengah pandemik Covid-19. Nantinya masyarakat akan menerima C-Pemberitahuan-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara bagi pemilih. Yang mana didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilih Pilwali 2020. Diantaranya wajib memakai masker dan membawa alat tulis atau bulpoint sendiri. Alat tulis itu digunakan untuk mengisi daftar hadir pemilih sehingga alat tulis yang tersedia di TPS tidak digunakan bergantian.
“TPS tetap diizinkan menyediakan alat tulis, dengan catatan harus disemprot menggunakan cairan disinfektan setiap beberapa jam sekali,” kata Khabib.
Khabib menambahkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diwajibkan menyediakan masker, untuk mengantisipasi jika ada pemilih yang datang tanpa menggunakan masker. Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih juga akan diberikan sarung tangan sekali pakai.
“Sebelum masuk bilik nanti akan dikasih sarung tangan. Setelah selesai nanti sarung tangan langsung dibuang,” tutur Khabib.
Khabib menegaskan, saat ini KPU Kota Blitar terus menggencarkan sosialiasi ke masyarakat terkait hal-hal baru yang ada di TPS saat Pilwali 2020. Tujuannya untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat meski Pilwali dilaksanakan ditengah pandemik Covid-19. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023