Blitar Kota - Kampanye paslon Pilwali Kota Blitar melalui media massa sudah berjalan. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi paslon, diantaranya tidak diperkenankan memasang iklan kampanye di lembaga penyiaran.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, saat dikonfirmasi Senin (23/11/2020) mengatakan, sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2020, kampanye melalui media massa ini berlangsung 14 hari menjelang berakhirnya massa kampanye. KPU Kota Blitar mengawalinya sejak tanggal 22 November sampai 05 Desember 2020. Menurut Rangga ada dua mekanisme kampanye media massa, yaitu kampanye yang difasilitasi KPU dan yang bisa dilakukan mandiri oleh paslon Pilwali.
Untuk fasilitas dari KPU, Rangga mengaku telah menunjuk beberapa media massa seperti media TV, Radio, dan cetak. Untuk TV masing-masing paslon mendapat jatah 10 kali tayang perhari dengan durasi 30 detik, begitu juga untuk radio masing-masing paslon mendapat jatah tayang 10 kali dengan durasi 60 detik. Sedangkan untuk media cetak, perhari maksimal satu halaman.
“Untuk koran yang difasilitasi KPU Kota Blitar hanya seperlima halaman saja,” kata Rangga.
Rangga menambahkan, untuk kampanye media massa oleh paslon, hanya diperkenankan melalui media sosial dan media online. Dengan ketentuan konten hampir sama dengan yang ada di Alat Peraga Kampanye (fik).
“Media sosial yang digunakan paslon adalah yang sudah didaftarkan kemarin, hanya satu. Sedangkan untuk media online maksimal 5 media” pungkas Rangga. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023