Blitar Kota - Kamis, (13/08/2020) Hal itu disampaikan Muhammad Arbayanto-Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, usai melakukan sosialisasi pencalonan Pilwali Kota Blitar 2020, di salah satu hotel Jl. Anjasmoro Kota Blitar.
Arbuyanto mengatakan petahana tidak perlu mundur dari jabatan saat ikut Pilkada, namun wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara saat memasuki masa kampanye. Namun jika petahan berasal dari luar daerah, maka harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah. Pihaknya mencootohkan, saat Bupati Tulungagung mendaftar di Pilwali Kota Blitar, maka harus mundur dari jabatannya.
Terkait sosialisasi pencalonan pada Pilwali Kota Blitar 2020, Arbayanto meminta para pemimpin partai politik untuk menyiapkan perlengkapan document sejak jauh hari. Mulai dari surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditandatangani ketua dan sekretaris. Kemudian surat keputusan (SK) kepengurusan partai politik yang juga harus disiapkan. Sedangkan syarat dari calon yang harus dilengkapi, mulai dari KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, dan surat keterangan dari kepolisian.
“Sejumlah syarat dari calon ini juga jangan dilewatkan. Kalau lewat berarti harus ada perbaikan, waktu perbaikan juga tidak panjang. Makanya parpol harus sering konsultasi dengan KPU terkait pencalonan” jelas Arbuyanto.
Sementara itu, sesuai jadwal pendaftaran pencalonan Pilwali Kota Blitar dilaksanakan 4-6 September 2020. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023