Blitar Kota - Senin, (26/10/2020), Naiknya honor petugas Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) ini dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan kenaikan honor KPPS tahun ini berdasarkan instruksi KPU RI , dan melihat hasil evaluasi Pemilu tahun lalu. Yang mana saat itu banyak KPPS gugur dan jatuh sakit selama melaksanakan tugas. Rangga menilai kenaikan honor KPPS ini menjadi kebijakan akomodasi yang tepat. Kenaikannya sendiri mulai Rp. 150.000 - Rp. 350.000. Untuk anggota KPPS, honornya naik dari Rp. 500.000 menjadi Rp. 850.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS, dari Rp. 750.000 menjadi Rp. 900.000. Tidak hanya itu, KPU juga menyiapkan santunan bagi petugas KPPS, apabila terjadi kecelakaan ataupun meninggal dunia selama menjalankan tugas mulai 24 November - 24 Desember 2020 .
“Kebutuhan anggota KPPS tahun ini sebanyak 1.813 orang, tersebar di 259 TPS di Kota Blitar. Yang mana, masing-masing TPS akan diisi 7 petugas KPPS,” kata Rangga.
Sementara itu, hingga kini tahapan pembentukan KPPS di Kota Blitar masih berlangsung. Saat ini KPU Kota Blitar mulai meng input tanggapan masyarakat terhadap KPPS, yang kemudian akan direkapitulasi tanggal 27 Oktober 2020. Tanggapan masyarakat ini berkaitan dengan kelayakan dan kualitas KPPS. Misalnya yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan paslon atau partai politik, dan lain-lain. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023