Blitar Kota - Selasa, (03/11/2020), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar menyelenggarakan Workshop kebijakan lingkungan, kepada para pelaku usaha di Kota Blitar. Workshop Kebijakan ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait izin lingkungan bagi pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai syarat memperoleh izin usaha. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kesenian Istana Gebang Kota Blitar.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Blitar, Denny Eko Prisanto mengatakan tujuan diadakanya Workshop kebijakan lingkungan agar para pelaku usaha di Kota Blitar memiliki izin lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan disekitar tempat usahanya. Workshop kebijakan lingkungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan yang diberikan kepada setiap pelaku usaha. Dan kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat memperoleh izin usaha. DLH Kota Blitar mencatat 192 orang yang memiliki dokumen lingkungan atau Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL dan Dokument Pengelolaan pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) dari tahun 2019 hingga per Oktober 2020.
“Workshop kebijakan lingkungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan yang diberikan kepada setiap pelaku usaha. Dan kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat memperoleh izin usaha,” jelas Denny.
Denny menambahkan, tahapan awal dalam penyusunan dokument kebijakan lingkungan melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, tahap selanjutnya pembahasan teknis sesuai skala dokument lingkungan. Pada tahap akhir dokument yang selesai disusun, berkas dapat diserahlan ke DLH Kota Blitar. (Fan)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023