Blitar Kota - Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar tengah mengusulkan rencana pembebasan biaya sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) selama pandemic Covid-19.
Erna Santi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar mengatakan, rencana tersebut telah diusulkan ke Plt. Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu. Draft SK yang disusun dinas setempat, saat ini masih dikaji Bagian Hukum-Sekretariat Daerah Kota Blitar. Secara teknis, dinas setempat mengusulkan pembebasan selama tiga bulan, terhitung mulai Mei sampai Juli.
“Nanti realisasinya seperti apa, apakah disetujui 3 bulan atau hanya 2 bulan kita tunggu saja nanti keputusannya seperti apa,” jelas Erna.
Erna mengatakan rencana ini dibuat karena Pemerintah Kota ingin memberikan kemudahan beban penghuni Rusunawa di tengah pandemic Covid-19. Disamping itu, juga ada usulan dari paguyuban penghuni, yang menginginkan adanya keringanan dari dinas setempat. Erna memprediksi, potensi tunggakan pembayaran sewa Rusunawa meningkat, mengingat perekonomian warga sangat terdampak Covid-19.
“Pandemi Covid-19 juga berdampak pada pendapatan Rusun. Salah satu solusinya kami usulkan untuk pembebasan uang sewa selama tiga bulan,” jelas Erna.
Sementara itu, penghuni Rusunawa Kota Blitar saat ini mencapai 260 KK penghuni untuk tiga twin block. Terdapat beberapa kelas sewa, untuk lantai 5 biaya sewa ditetapkan sebesar Rp. 75.000, Lantai 4 sebesar Rp. 100.000, lantai 3 Rp. 125.000, dan lantai 2 Rp. 150.000. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 26 Sep 2023
by Administrator | 07 Aug 2023