Dinas Koperasi Kota Blitar Perpanjang Pendaftaran Bantuan BPUM

Administrator 28 Oct 2020 149x Share
img-berita

Blitar Kota - Rabu, (28/10/2020), Dampak covid-19 menimbulkan kerugian bagi seluruh lapisan masyarakat, satu di antaranya bagi para pelaku usaha mikro. Setelah mengirimkan usulan bantuan gelombang pertama sebanyak 1.724 pengusaha, kini  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar memperpanjang pendaftaran bantuan BPUM hingga 27 November 2020.

Sad Sasmintarti-Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar saat dikonfirmasi Rabu 28 Oktober 2020 mengatakan, pihaknya masih membuka pengajuan hingga 27 November 2020. Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN ataupun BUMD, mempunyai usaha mandiri, tidak sedang menerima pinjaman atau kredit, memiliki rekening dengan saldo minimal 2 juta rupiah, serta lolos validasi dari Sistem Informasi Kredit Program dari Kemenkop dan UMKM serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (OJK).

“Ini yang kedua mencapai 2.225, kalau yang gelombang satu 1.724 ya. Kita perpanjang sampai 27 November.”

Sementara untuk mengajukan bantuan melalui form, pelaku usaha mikro dapat mengunjungi laman http:bit.ly/bantuanBPUMKotaBlitar. Gelombang kedua, Sad telah mengirimkan sebanyak 2.225 pengusaha, sehingga jumlah total yang telah dikirimkan hingga saat ini sebesar 3.949 pengusaha mikro di Kota Blitar. (fik)

Berita Populer

MENGENAL BEYOND USE DATE (BUD) (Batas wak..

by Administrator | 24 Jun 2021

DETEKSI DINI GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK

by Administrator | 23 Jul 2020

BAGAIMANAKAH NUTRISI ANAK BERKEBUTUHAN KH..

by Administrator | 26 Aug 2020

THERMAL TRAUMA

by Administrator | 14 Nov 2020

Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Bu..

by Administrator | 29 Feb 2024

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Terima Pen..

by Administrator | 26 Sep 2023