Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar Perpanjang Pendaftaran BPUM

Administrator 04 Sep 2020 95x Share
img-berita

Blitar Kota - Jumat, (04/09/2020) Pemerintah terus memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia diberbagai lini, guna meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid-19. Salah satunya melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) RI, pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12 juta pemilik usaha Mikro di Indonesia.

Sad Sasminarti, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Blitar mengatakan, penerima bantuan BPUM akan menerima uang senilai 2 juta 400 ribu rupiah. Tentu hal ini diharapkan akan dapat membantu seluruh pengusaha mikro Kota Blitar. Hingga saat ini, Sad telah mengusulkan sejumlah 1046 pengusaha mikro ke Kemenkop untuk mendapatkan BPUM. Sad menjelaskan dari 1046 calon penerima BPUM ini, sebelumnya telah mengajukan melalui google form atau langsung datang ke Dinkop. Selanjutnya Dinkop yang merekap, mengusulkan, serta memonitor sekaligus koordinasi dengan Kemenkop RI. Namun karena animo masyarakat masih banyak, serta tidak sedikit pengusaha mikro yang belum mengetahui adanya BPUM ini, maka Sad memutuskan untuk memperpanjang pengajuan sampai tanggal 8 September mendatang. Bagi pengusaha mikro yang ingin mengajukan BPUM, diharapkan mengisi data melalui google form http\\:www.bit.ly,bantuanBPUMKotaBlitar, atau datang langsung ke Dinkop Kota Blitar.

“Karena banyaknya antusias dari masyarakat, dan ada beberapa pengusaha mikro yang belum tahu tatacara BPUM  ini maka kami putuskan pengajuan ini diperpanjang sampai tanggal 8 September. Sejauh ini kita sudah mengusulkan 1046 pengusaha dari hasil yang sudah masuk kemarin. Tinggal nunggu yang perpanjangan ini.” Jelas Sad Sasmintar. 

Sebelumnya kuota BPUM untuk Kota Blitar dari Kemenkop RI sebanyak 4000, namun Dinkop Kota Blitar megusulkan untuk penambahan kuota. Sementara syarat untuk mengajukan BPUM, diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid, memiliki tabungan maksimal 2 juta rupiah, serta pengusaha mikro tidak sedang melakuan kredit atau peminjaman. (Fix) 

Berita Populer

MENGENAL BEYOND USE DATE (BUD) (Batas wak..

by Administrator | 24 Jun 2021

DETEKSI DINI GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK

by Administrator | 23 Jul 2020

BAGAIMANAKAH NUTRISI ANAK BERKEBUTUHAN KH..

by Administrator | 26 Aug 2020

THERMAL TRAUMA

by Administrator | 14 Nov 2020

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Terima Pen..

by Administrator | 26 Sep 2023

Tim Baris RSUD Mardi Waluyo Kompak Menuju..

by Administrator | 07 Aug 2023