Blitar Kota - Jumat, (06/11/2020), covid-19 sampai saat ini masih menjadi salah satu pertimbangan saat melakukan berbagai kegiatan di masyarakat. Salah satunya pelaksanaan hajatan nikahan, yang biasanya menjadi moment yang ditunggu lantaran mengumpulkan sanak saudara, kini harus menerapkan protokol kesehatan covid-19. Tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19 disuatu wilyah. Untuk itu, camat Sukorejo Kota Blitar menerapkan beberapa aturan pelaksanaan hajatan diwilayahnya.
Juyanto mengatakan siapapun boleh melaksanakan hajatan nikahan diwilayahnya, namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu Juyanto menambahkan, warga Kecamatan Sukorejo yang melaksanakan hajatan wajib mengajukan izin permohonan pelaksanaan hajatan mulai dari RT,RW, Kelurahan, Kecamatan,Koramil dan Polsek setempat. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan ditetapkan maksimal 30 tamu yang hadir dalam pelaksanaan pernikahan. Juyanto juga tidak menutup kemungkinan jika warganya ada yang melaksanakan resepsi. Untuk itu pihaknya terus melakukan koordinasi bersama tim satgas Kecamatan dan jajaran Muspika Kecamatan Sukorejo untuk memantau setiap hajatan waga Kecamatan Sukorejo.
“Pemohon harus membuat pernyataan sanggup melaksanakan protocol kesehatan mulai, sedang, dan selesai melaksanakan hajatan. Kalau resepsi di Gedung, ini izinnya kepada Satuan Tugas Covid Kota yaa. Izinnya ya mulai RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan sampai Polsek,” Jelas Juyanto.
Saat disinggung terkait pelaksanaan resepsi di Gedung, Juyanto menegaskan kegiatan yang berpusat di Gedung-gedung dan pusat keramaian lainnya, warga Kecamatan Sukorejo diwajibkan mengurus perizinan kepada tim satuan tugas penanganan covid-19 Kota Blitar. (fik)
Berita Populer
by Administrator | 24 Jun 2021
by Administrator | 23 Jul 2020
by Administrator | 26 Aug 2020
by Administrator | 14 Nov 2020
by Administrator | 29 Feb 2024
by Administrator | 26 Sep 2023