Bawaslu Kota Blitar Perketat Pengawasan Kampanye di Media Massa dan Media Sosial

Administrator 27 Nov 2020 121x Share
img-berita

Blitar Kota - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar memperketat pengawasan kampanye media massa paslon Pilwali 2020, yang sudah berlangsung tanggal 22 November sampai 05 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko saat dikonfirmasi 26 November 2020 mengatakan, sebelumnya sudah membentuk tim patroli cyber untuk mengawasi seluruh aktifitas paslon di media sosial. Setelah memasuki massa kampanye media massa, fungsi tim cyber ini pun di optimalkan. Tidak hanya media sosial, namun juga beberapa media penyiaran dan cetak yang telah terikat kerja dengan KPU Kota Blitar. Yang mana untuk kampanye di media massa dan cetak ini keluar atas fasilitas KPU. Sedangkan paslon hanya diperkenankan melakukan kampanye di media sosial yang telah didaftarkan dan media online.

Bambang menegaskan, beberapa hal yang menjadi prioritas pengawasan Bawaslu selama kampanye media massa diantaranya terkait konten atau materi kampanye, durasi, dan frekuensi. Yang mana materi kampanye tidak boleh menyertakan foto Presiden dan Wakil presiden, logo partai diluar partai pengusung, memuat informasi sara dan lain-lain. Selain itu frekuansinya pun harus sesuai dengan yang diatur oleh KPU Kota Blitar. Misanya, untuk iklan kampanye di TV masing-masing paslon mendapat jatah 10 kali tayang perhari dengan durasi 30 detik, begitu juga untuk radio masing-masing paslon mendapat jatah tayang 10 kali dengan durasi 60 detik. Sedangkan untuk media cetak, perhari maksimal 1 halaman, namun yang difasilitasi KPU Kota Blitar hanya seperlima halaman.

“Termasuk kemarin itu yang sempat kita singgung terkait durasi, kalau lewat 1 detik saja, harus tetap dipotong. Kalau misal nanti lembaga penyiaran bekerjasama dengan paslon, ketentuannya ada Dewan Pers, bisa kena sanksi dua-duanya” kata Bambang.

Bambang menambahkan, selain mengawasi kampanye media massa, Bawaslu juga ikut mengawasi aktivitas ASN di media sosial. Jika ada yang menyalahi aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Kir)

Berita Populer

MENGENAL BEYOND USE DATE (BUD) (Batas wak..

by Administrator | 24 Jun 2021

DETEKSI DINI GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK

by Administrator | 23 Jul 2020

BAGAIMANAKAH NUTRISI ANAK BERKEBUTUHAN KH..

by Administrator | 26 Aug 2020

THERMAL TRAUMA

by Administrator | 14 Nov 2020

Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Bu..

by Administrator | 29 Feb 2024

RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Terima Pen..

by Administrator | 26 Sep 2023